Home › Hukrim › Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales
Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales
Sidang perkara dugaan penggelapan yang membelenggu terdakwa Michael Wales.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Senopati menggunakan jurus buang badan saat dikonfirmasi perihal tidak melakukan penahanan terhadap Michael Wales dalam perkara dugaan penggelapan uang milik PT Mitra Teknik Pertama (PT MTP) sebesar Rp. 787.251.013.
Senopati mengatakan bahwa terkait ditahan atau tidaknya terdakwa Michael Wales itu bukan kewenangan kami lagi di Kejati Kepri. Melainkan kewenangan penahanan saat ini berada pada Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Tentunya perkaranya hingga saat ini sudah memasuki proses persidangan, dan terhadap tahapan saat ini merupakan menjadi wewenang majelis hakim," kata Senopati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (01 Oktober 2026).
Karena sifat melemparkan tanggung jawab yang dilakukan oleh JPU Senopati membuat awak media ini melayangkan pertanyaan. Pertanyaan saya sangat simpel, Pak Jaksa. Apa dasar pertimbangan hukum bagi Bapak jaksa Senopati selaku jaksa yang menerima pelimpahan berkas perkara Michael Wales dari Polda Kepri tidak langsung melakukan penahanan?
Senopati menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan permohonan yang dilakukan oleh terdakwa Michael Wales dan penasehat hukumnya supaya tidak melakukan penahanan.
"Begini, semua pertimbangan sudah kami lakukan. Hal ini sehubungan adanya permohonan dari keluarga dan penasehat hukum terdakwa untuk memohon tidak dilakukan penahanan dan atas permohonan menjadikan jaminan bahwa terdakwa akan kooperatif setiap prosesnya," ucap Senopati melalui pesan singkat WhatsApp.
Selain itu Senopati juga menuduhkan bahwa saat proses hukum di tingkat penyidikan di Polda Kepri terdakwa Michael Wales juga tidak ditahan. Dalam proses itu juga Michael Wales juga kooperatif mengikuti tahapan hukum yang dijalaninya.
"Melihat masa penyidikan yang cukup lama dari penyidik Polda Kepri ternyata terdakwa juga tidak ditahan. Melihat hal itu menambah pertimbangan yang bersangkutan memiliki sikap kooperatif, adanya istri terdakwa dan penasehat hukum menjaminkan dirinya juga bahwa kedepan akan menerima apapun konsekuensi hukum yang diterimanya jika terdakwa melarikan diri berikut sesuai dengan alasan tersebut pengacaranya yang sebelumnya juga ikut menjaminkan terdakwa dalam surat permohonannya, tentunya ini semua sudah sesuai pasal 100 KUHAP. Kami mengambil sikap sudah sesuai dengan KUHAP tersebut," ujar Senopati.
Senopati menjelaskan bahwa dirinya paham bahwa ada pihak yang tidak menerima karena terdakwa Michael Wales tidak ditahan. Namun tahapan dan kewenangan untuk menahan bukan lagi berada di jajaran Kejati Kepri lagi.
"Kami mengerti ada yang tidak menerima, ini semua lebih mengedepankan proses peradilannya yaitu perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Namun saat ini kewenangan penahanan sudah beralih ke majelis hakim," kata Senopati.
Karena jawaban yang disampaikan itu maka dilayangkan lagi pertanyaan oleh jurnalis SEROJANEWS.COM kepada Senopati. Apakah jaksa bukan lagi sebagai perwakilan korban dalam perkara pidana? Sehingga dalam perkara Michael Wales memperhatikan tidak jeritan dari penderitaan korban.
Terhadap pertanyaan itu Senopati menolak untuk menjawab konfirmasi tersebut. "Saya tadi sudah memberikan jawaban," ujar Senopati.
Dalam kesempatan berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena.
Namun Vabianes Stuart Wattimena memilih untuk bungkam seribu bahasa alias tidak menjawab. Dia hanya menyarankan untuk sabar.
"Sabar ya. Sebentar, saya masih sibuk urusan persiapan tamu, nanti ditanyakan. Berapa nomor perkaranya dan siapa yang memegang," ucap Vabianes Stuart Wattimena, Rabu (30 September 2026).
Karena permintaan dari Vabianes Stuart Wattimena membuat jurnalis media ini menjawab. Perkara penggelapan Michael Wales tercatat dengan nomor perkara 776/Pid.B/2026/PN Btm dan perkara itu disidangkan majelis hakim PN Batam bernama Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Randi Jastian Afandi, Dina Puspasari.
Mendapatkan jawaban itu Vabianes Stuart Wattimena hanya menjawab "ok bro."






Komentar Via Facebook :