Home › Hukrim › Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas
Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas
Advokat Abri Sastra Pasaribu S.H saat dilakukan wawancara oleh jurnalis Serojanews.com bernama Joni Pandiangan S.H
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Sri Wigati di Polda Kepri diketahui sudah 1 tahun. Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda perkembangan perkara tersebut. Hal itu diucapkan oleh Advokat Abri Sastra Pasaribu saat ditemui di kantor hukumnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batuaji, Minggu (18 Oktober 2026).
Abri Sastra Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum dari seorang perempuan berinisial ET telah membuat laporan ke Polda Kepri pada tanggal 14 Juli 2025 silam.
Dalam laporan itu Abri Sastra Pasaribu melaporkan Sri Wigati karena telah menipu kliennya sejumlah Rp 804.200.000.
”Pada tahun 2022 silam ternyata ET mengenal Sri Wigati saat bekerja di salah satu perusahaan developer di Batam bernama Ringgali. Dari situ keduanya berteman baik, selanjutnya Sri Wigati menyebutkan dirinya sebagai mantan pekerja di perusahaan yang berlokasi di Muka Kuning. Karena bekerja di Muka Kuning maka Sri Wigati mempunyai teman atau relasi yang banyak untuk meminjam uang. Namun karena dia (Sri Wigati) tidak punya uang sehinga meminta bantuan dari ET dengan cara menitipkan uangnya kepada terlapor. Saat itu Sri Wigati yang berjanji akan menjalankan uang milik ET. Dengan iming-iming nantinya ET akan diberikan Sri Wigati keuntungan sebesar 20 persen dari uang yang dititipkan kepada terlapor,” kata Abri Sastra Pasaribu.
Abri Sastra Pasaribu mengatakan bahwa bisnis antara ET dan Sri Wigati sempat berjalan mulai tahun 2022 hingga September 2024.
”Namun pada bulan September 2024 ternyata Sri Wigati secara tiba-tiba mengatakan kepada ET bahwa seluruh nasabahnya tidak ada membayar. Sementara selama ini, Sri Wigati sudah pernah mengabarkan bahwa peminjam dana terhadapnya ada sejumlah 471 orang. Tidak mungkin semua nasabah yang berjumlah 471 orang ini tidak ada yang membayar. Karena itu, ET mencari kebenaran hal tersebut dari Sri Wigati. Dalam perjalanannya ternyata Sri Wigati mengakui kepada ET bahwa uang tersebut dipakai sendiri olehnya. Artinya di awal saja sudah salah tujuan, yang dulunya uang-uang ini katanya dipinjamkan kepada nasabah ternyata digunakan sendiri,” ucap Abri Sastra Pasaribu.
Abri Sastra Pasaribu melanjutkan bahwa pihaknya sempat mendesak Sri Wigati untuk mengembalikan uang tersebut dan bahkan sempat dibuatkan perjanjian perihal pelunasannya. Namun sampai dengan Sri Wigati dilaporkan ke Polda Kepri ternyata tidak ada pengembalian uang yang terlaksana.
”Sri Wigati mengingkari perjanjian pengembalian uang tersebut sehingga kami selaku penasehat hukum saudari ET mengirimkan dua kali somasi kepada Sri Wigati. Namun tidak ada etikat baik dari Sri Wigati sehingga kami harus melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polda Kepri,” ujar Abri Sastra Pasaribu.
Abri Sastra Pasaribu menerangkan bahwa laporan yang dibuatkan Polda Kepri berupa LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat). ”Jadi laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah 1 tahun bergulir di Polda Kepri dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Untuk sejauh ini kami hanya menerima SP2HP saja dan di dalamnya diterangkan bahwa pihak penyidik akan memeriksa ahli pidana dari Universitas Trisakti dan akan melakukan gelar perkara. SP2HP yang terakhir kami terima di bulan September 2026. Namun dalam SP2HP pada bulan Juli dan Agustus 2026 yang lalu sudah begitu juga isinya,” kata Abri Sastra Pasaribu dengan nada yang terkesan kecewa atas kinerja kepolisian di Ditreskrimum Polda Kepri.
Abri Sastra Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah membantu pihak penyidik Polda Kepri supaya perkara yang dilaporkannya menemui titik terang.
”Sementara saya selaku advokat pelapor telah membantu rekan-rekan penyidik supaya perkara ini terang benderang. Saya sudah menyerahkan rekapitulasi kerugian dan bukti-bukti lainnya serta memberikan legal opinion atau pendapat hukum,” ucap Abri Sastra Pasaribu.
Abri Sastra Pasaribu berharap supaya penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan segera menuntaskannya.
”Saya berharap rekan-rekan penyidik harus objektif dalam menangani perkara. Yang dimaksudkan objektif itu artinya jika suatu perkara yang dilaporkan itu adalah tindak pidana maka sudah waktunya dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah ada bukti-bukti dan peristiwa serta sudah diperiksanya terlapor, saksi-saksi,” ujar Abri Sastra Pasaribu.
Abri Sastra Pasaribu menceritakan lambatnya kerja penyidik di jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dikarenakan ada pergantian Direktur Reserse Kriminal Umum dari Kombespol Ronni Bonic kepada AKBP Suyono.
”Saya dapat informasi dari penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan terhadap ET terkesan lambat dikarenakan ada pergantian Dirreskrimum yang lama ke Dirreskrimum yang baru. Jadi karena pergantian itu mengakibatkan dana untuk penanganan perkara-perkara tertunda juga. Jadi harapan saya kepada pihak kepolisian, jangan karena birokrasi dalam internal kepolisian itu jadi menggantung begitu lama. Ada adagium hukum yang mengatakan bahwa keadilan yang terlambat itu adalah keadilan yang ditolak, yang seharusnya sudah saatnya keadilan itu diperoleh tetapi karena tindakan kepolisian yang menurut saya agak sedikit lambat maka dapat dikategorikan ini keadilan yang tertunda,” kata Abri Sastra Pasaribu.





Komentar Via Facebook :