https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU •   Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:02 WIB,  
Penulis : JP
Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

Advokat Abri Sastra Pasaribu S.H saat dilakukan wawancara oleh jurnalis Serojanews.com bernama Joni Pandiangan S.H

SEROJANEWS.COM, BATAM - Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Sri Wigati di Polda Kepri diketahui sudah 1 tahun. Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda perkembangan perkara tersebut. Hal itu diucapkan oleh Advokat Abri Sastra Pasaribu saat ditemui di kantor hukumnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batuaji, Minggu (18 Oktober 2026).

Abri Sastra Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum dari seorang perempuan berinisial ET telah membuat laporan ke Polda Kepri pada tanggal 14 Juli 2025 silam.

Dalam laporan itu Abri Sastra Pasaribu melaporkan Sri Wigati karena telah menipu kliennya sejumlah Rp 804.200.000.

”Pada tahun 2022 silam ternyata ET mengenal Sri Wigati saat bekerja di salah satu perusahaan developer di Batam bernama Ringgali. Dari situ keduanya berteman baik, selanjutnya Sri Wigati menyebutkan dirinya sebagai mantan pekerja di perusahaan yang berlokasi di Muka Kuning. Karena bekerja di Muka Kuning maka Sri Wigati mempunyai teman atau relasi yang banyak untuk meminjam uang. Namun karena dia (Sri Wigati) tidak punya uang sehinga meminta bantuan dari ET dengan cara menitipkan uangnya kepada terlapor. Saat itu Sri Wigati yang berjanji akan menjalankan uang milik ET. Dengan iming-iming nantinya ET akan diberikan Sri Wigati keuntungan sebesar 20 persen dari uang yang dititipkan kepada terlapor,” kata Abri Sastra Pasaribu.

Abri Sastra Pasaribu mengatakan bahwa bisnis antara ET dan Sri Wigati sempat berjalan mulai tahun 2022 hingga September 2024.

”Namun pada bulan September 2024 ternyata Sri Wigati secara tiba-tiba mengatakan kepada ET bahwa seluruh nasabahnya tidak ada membayar. Sementara selama ini, Sri Wigati sudah pernah mengabarkan bahwa peminjam dana terhadapnya ada sejumlah 471 orang. Tidak mungkin semua nasabah yang berjumlah 471 orang ini tidak ada yang membayar. Karena itu, ET mencari kebenaran hal tersebut dari Sri Wigati. Dalam perjalanannya ternyata Sri Wigati mengakui kepada ET bahwa uang tersebut dipakai sendiri olehnya. Artinya di awal saja sudah salah tujuan, yang dulunya uang-uang ini katanya dipinjamkan kepada nasabah ternyata digunakan sendiri,” ucap Abri Sastra Pasaribu.

Abri Sastra Pasaribu melanjutkan bahwa pihaknya sempat mendesak Sri Wigati untuk mengembalikan uang tersebut dan bahkan sempat dibuatkan perjanjian perihal pelunasannya. Namun sampai dengan Sri Wigati dilaporkan ke Polda Kepri ternyata tidak ada pengembalian uang yang terlaksana.

”Sri Wigati mengingkari perjanjian pengembalian uang tersebut sehingga kami selaku penasehat hukum saudari ET mengirimkan dua kali somasi kepada Sri Wigati. Namun tidak ada etikat baik dari Sri Wigati sehingga kami harus melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polda Kepri,” ujar Abri Sastra Pasaribu.

Abri Sastra Pasaribu menerangkan bahwa laporan yang dibuatkan Polda Kepri berupa LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat). ”Jadi laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah 1 tahun bergulir di Polda Kepri dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Untuk sejauh ini kami hanya menerima SP2HP saja dan di dalamnya diterangkan bahwa pihak penyidik akan memeriksa ahli pidana dari Universitas Trisakti dan akan melakukan gelar perkara. SP2HP yang terakhir kami terima di bulan September 2026. Namun dalam SP2HP pada bulan Juli dan Agustus 2026 yang lalu sudah begitu juga isinya,” kata Abri Sastra Pasaribu dengan nada yang terkesan kecewa atas kinerja kepolisian di Ditreskrimum Polda Kepri.

Abri Sastra Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah membantu pihak penyidik Polda Kepri supaya perkara yang dilaporkannya menemui titik terang.

”Sementara saya selaku advokat pelapor telah membantu rekan-rekan penyidik supaya perkara ini terang benderang. Saya sudah menyerahkan rekapitulasi kerugian dan bukti-bukti lainnya serta memberikan legal opinion atau pendapat hukum,” ucap Abri Sastra Pasaribu.

Abri Sastra Pasaribu berharap supaya penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan segera menuntaskannya.

”Saya berharap rekan-rekan penyidik harus objektif dalam menangani perkara. Yang dimaksudkan objektif itu artinya jika suatu perkara yang dilaporkan itu adalah tindak pidana maka sudah waktunya dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah ada bukti-bukti dan peristiwa serta sudah diperiksanya terlapor, saksi-saksi,” ujar Abri Sastra Pasaribu.

Abri Sastra Pasaribu menceritakan lambatnya kerja penyidik di jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dikarenakan ada pergantian Direktur Reserse Kriminal Umum dari Kombespol Ronni Bonic kepada AKBP Suyono.

”Saya dapat informasi dari penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan terhadap ET terkesan lambat dikarenakan ada pergantian Dirreskrimum yang lama ke Dirreskrimum yang baru. Jadi karena pergantian itu mengakibatkan dana untuk penanganan perkara-perkara tertunda juga. Jadi harapan saya kepada pihak kepolisian, jangan karena birokrasi dalam internal kepolisian itu jadi menggantung begitu lama. Ada adagium hukum yang mengatakan bahwa keadilan yang terlambat itu adalah keadilan yang ditolak, yang seharusnya sudah saatnya keadilan itu diperoleh tetapi karena tindakan kepolisian yang menurut saya agak sedikit lambat maka dapat dikategorikan ini keadilan yang tertunda,” kata Abri Sastra Pasaribu.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Polda KepriDugaan Tindak Pidana Penipuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua
    Ragam

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri
    Korupsi

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB
  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB

TERBARU

  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com