Home › Hukrim › Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup
Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup
Sidang pembacaan vonis terdakwa Ahmad Tarmidzi dalam perkara narkoba dinyatakan pegawai Kejari Batam tertutup untuk umum.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan putusan perkara narkoba dengan terdakwa Ahmad Tarmidzi (perkara nomor 526/Pid.Sus/2026/PN Btm) dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari dibuka dan terbuka untuk umum, Rabu (21 Oktober 2026).
Namun petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Wira mengatakan bahwa sidang tertutup saat sejumlah advokat yang hendak memasuki ruang sidang Prof R Soebekti.
Selanjutnya jurnalis media Serojanews.com hendak masuk ke ruang sidang Prof R Soebekti namun kala itu penjaga tahanan dari Kejari Batam bernama Dalizar menahan pintu ruang sidang dan Wira mengatakan persidangan tertutup.
Kala itu jurnalis Serojanews.com bernama Joni Pandiangan S.H menyebutkan semenjak kapan sidang pembacaan putusan persidangan dilakukan secara tertutup? KUHAP mana yang mengatakan sidang pembaca vonis bisa dilakukan secara tertutup?
Karena Wira tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut membuat jurnalis media ini merangsek masuk ke ruang persidangan Prof R Soebekti.
Selanjutnya rombongan advokat ikutan masuk ke ruang sidang Prof R Soebekti guna menyaksikan persidangan.
Sikap ugal-ugalan pegawai Kejari Batam merupakan bentuk tindakan yang tidak dibenarkan aturan hukum. Tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan jurnalis dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Komentar Via Facebook :