https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:33 WIB,  
Penulis : JP
Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Youke Dwi Oktora dalam perkara dugaan penggelapan di AsiaLink Hotel.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhan pidana penjara kepada terdakwa Youke Dwi Oktora (perkara nomor 620/Pid.B/2026/PN Btm) selama 8 bulan karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe, Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari, Kamis (22 Oktober 2026).

Dalam persidangan terlihat terdakwa didampingi oleh advokatnya bernama Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar dan Dimas Faizal Syirmawur serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari.

Irpan Hasan Lubis mengatakan bahwa terdakwa Youke Dwi Oktora telah terbukti bersalah melanggar Pasal 488 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

”Terdakwa Youke Dwi Oktora bekerja di Hotel AsiaLink mulai tahun 2020 dengan jabatan sebagai Sales Manager Marketing. Dalam jabatan tersebut diketahui terdakwa melakukan penggelapan dengan cara memasukkan data beberapa tamu umum pada Hotel AsiaLink menjadi tamu dari My Trip Indonesia.” kata Irpan Hasan Lubis.

Irpan Hasan Lubis menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Youke Dwi Oktora telah memberikan kerugian kepada PT Fantastik Asia Internasional sebesar Rp 105.906.000. Namun sejatinya terdakwa mau membayarkan kerugian tersebut.

”Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Youke Dwi Oktora menimbulkan kerugian bagi PT Fantastik Asia Internasional namun tidak terjadi restoratif justice dikarenakan Anwar selaku direktur PT Fantastik Asia Internasional menginginkan pengembalian kerugian sebesar Rp 1.700.000.000 yang dimana kerugian tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” ucap Irpan Hasan Lubis.

Selanjutnya, Irpan Hasan Lubis menjadikan niatan dari terdakwa Youke Dwi Oktora untuk membayarkan kerugian dari PT Fantastik Asia Internasional itu menjadi hal yang meringankan. ”Karena niatan terdakwa untuk membayarkan kerugian korban maka kami menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Irpan Hasan Lubis.

Atas putusan tersebut Youke Dwi Oktora langsung bersyukur dan menundukkan badannya sembari menangis atas kebijaksanaan majelis hakim PN Batam yang menghukum dirinya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Selanjutnya Youke Dwi Oktora menyatakan bahwa dirinya menerima vonis 8 bulan penjara itu. ”Saya terima putusan tersebut, yang mulia,” kata Youke Dwi Oktora sembari berlinang air mata.

Dalam persidangan itu terdengar pihak JPU, Rachmah Chaisari terkesan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam kepada terdakwa Youke Dwi Oktora yang hanya menghukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.

”Kami langsung mengajukan banding,” ucap Rachmah Chaisari yang terlihat kecewa.

Wajar saja kekecewaan dari Rachmah Chaisari karena pada tanggal 15 Oktober 2026 silam telah menuntut terdakwa Youke Dwi Oktora dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam persidangan itu terlihat para karyawan dari AsiaLink Hotel datang dan menyaksikan sidang tersebut. Apakah kedatangan para karyawan AsiaLink Hotel karena dihubungi oleh pihak JPU Rachmah Chaisari? Ataukah kedatangan para karyawan AsiaLink Hotel atas perintah dari Anwar yang merupakan pimpinannya?

Sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada pihak-pihak yang dapat dilakukan konfirmasi untuk mendapatkan jawabannya.

Advokat Sahban Efendi Siregar Berencana akan Melaporkan JPU Rachmah Chaisari ke Jamwas Kejagung RI

Terhadap tuntutan 4 tahun penjara dan terkesan tidak objektifnya JPU Rachmah Chaisari dalam persidangan hingga mengajukan banding menjadi dasar pertimbangan bagi para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Panusunan Siregar akan membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI).

Sahban Efendi Siregar menyebutkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan JPU Rachmah Chaisari ke Jamwas Kejagung.

Advokat terdakwa Youke Dwi Oktora bernama Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar dan Dimas Faizal Syirwanur.

”Kami ada rencana melaporkan JPU tersebut ke Jamwas Kejagung tetapi dipertimbangkan dulu nanti dengan tim di kantor. Menurut kita ada dugaan mal-administrasi terkhusus terhadap diri Youke Dwi Oktora yang patutnya secara hukum dan secara Hak Asasi Manusia dia terima. Kalau nanti hasil rapat kita nanti harus melaporkan JPU-nya maka akan dilaporkan. Kalau tidak perlu nantinya melaporkan ke Jamwas maka tidak akan kita laporkan. Jadi tunggu saja hasilnya,” kata Sahban Efendi Siregar seakan-akan menimbulkan rasa penasaran.

Sahban Efendi Siregar menerangkan kekecewaannya kepada JPU Rachmah Chaisari karena tidak telaksananya restoratif justice (RJ) ternyata dijadikan faktor yang memberatkan dalam surat tuntutannya terhadap Youke Dwi Oktora sehingga dibacakanlah tuntutan 4 tahun penjara itu.

”Terdakwa Youke Dwi Oktora maunya mengembalikan kerugian AsiaLink Hotel sebesar Rp 105.906.000. Namun korban yang bernama Anwar malah meminta uang sejumlah Rp 1.700.000.000. Permintaan dari Anwar itu tidak berdasar sehingga tidak terlaksana RJ. Kenapa pula karena mekanisme RJ tidak terlaksana menjadi hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Youke Dwi Oktara? Ini terdengar aneh pertimbangan JPU itu,” ucap Sahban Efendi Siregar.

Sahban Efendi Siregar juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mungkin melayangkan memori kontra banding jikalau JPU telah membuat memori banding.

”Kami akan melayangkan memori kontra banding karena JPU tadi banding usai terdakwa divonis 8 bulan penjara. Kami tunggu aja memori banding jaksa baru kami balas dengan memori kontra banding nantinya,” ujar Sahban Efendi Siregar.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

AsiaLinkDugaan Tindak Pidana PenggelapanYouke Dwi OktoraPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 
    Hukrim

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎
    Hukrim

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun
    Hukrim

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
    Hukrim

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 05

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com