https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik •   JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok •   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:21 WIB,  
Penulis : JP
JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

Terdakwa Muhammad Ilham Saputra bersama advokat Kaspol Jihad

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan keuntungan senilai Rp 733.500.000. Saat kejadian tindak pidana dugaan penipuan ternyata Muhammad Ilham Saputra merupakan seorang anggota polisi berpangkat Briptu dan berdinas di Polsek Batuaji, Polresta Barelang - Kota Batam.

”Tadi terdakwa Muhammad Ilham Saputra mengakui perbuatan tindak pidana penipuan tersebut. Modusnya dengan menjanjikan orang lain bisa masuk dan menjadi anggota polisi dengan pangkat bintara melalui jalur khusus,” kata Gustirio Kurniawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27 Oktober  2026).

Gustirio Kurniawan menerangkan bahwa uang hasil dari tindak pidana penipuan itu digunakan oleh terdakwa Muhammad Ilham Saputra untuk berfoya-foya layaknya kaum hedon.

”Uang hasil tindak pidana penipuan itu digunakan oleh oleh Muhammad Ilham Saputra untuk main judol (judi online) dan sawer tiktok. Yang pada intinya berfoya-foyalah terdakwa untuk menghambur-hamburkan uang tersebut,” ucap Gustirio Kurniawan.

Saat itu Gustirio Kurniawan menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra melakukan tindak pidana berdasarkan inisiatif sendiri bukan perintah atasannya.

”Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra melakukan penipuan terhadap korban bernama Setia Kawan Samosir, Ika Nopiana dan Junaidi bukan perintah komandannya. Muhammad Ilham Saputra itu hanya mengaku-ngaku sebagai ajudan saja. Sementara terdakwa sebenarnya bukan ajudan Karo SDM Polda Kepri,” ujar Gustirio Kurniawan.

Seperti diketahui bahwa dalam persidangan pada hari Selasa (20 Oktober 2026) silam, Setia Kawan Samosir mengaku bahwa mengalami kerugian yang dideritanya sebesar Rp 315.500.000. Uang tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan menjual sejumlah asetnya.

”Demi anak kami supaya bisa menjadi polisi maka sampai mengutang-utanglah kami dan menjual aset untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Ilham Saputra,” kata Setia Kawan Samosir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan.

Setia Kawan Samosir dijanjikan oleh Muhammad Ilham Saputra bahwa anaknya berinisial SPS bisa menjadi polisi jika memberikan uang pelicin senilai Rp 250 juta.

”Awalnya terdakwa meminta uang Rp 500 juta supaya anak kami bisa jadi polisi. Lalu saya bilang mahal kali dan Muhammad Ilham Saputra menurunkan harganya menjadi Rp 250 juta. Dalam kesepakatan itu pembayaran akan saya lunaskan setelah anak kami SPS diterima dan menjadi anggota Polri. Lalu saya kasih uang panjar Rp 50 juta saat itu kepada terdakwa,” ucap Setia Kawan Samosir.

Selanjutnya Setia Kawan Samosir merasa didesak oleh Muhammad Ilham Saputra supaya segera membayarkannya secara lunas.

Alhasil Setia Kawan Samosir berusaha mengirimkan secara bertahap sejumlah uang yang pada akhirnya sampai dengan total Rp 250 juta. Setelah pembayaran lunas maka Muhammad Ilham Saputra menjemput SPS ke rumah korban dengan maksud membawanya ke rumah sakit Awal Bros guna dilakukan pengecekan kesehatan.

Setiba di RS Awal Bros ternyata terdakwa Muhammad Ilham Saputra hanya mengambil sehelai rambut dari kepala SPS untuk melakukan tes kesehatan.

Sepulang dari RS Awal Bros ternyata Muhammad Ilham Saputra berdalih kepada Setia Kawan Samosir bahwa SPS memiliki kekurangan dalam kesehatan khusus di paru-paru. Bertolak dari hal itu, Muhammad Ilham Saputra kembali melakukan aksi bujuk rayu kepada Setia Kawan Samosir supaya mau membayarkan Rp 100 juta.

Namun Setia Kawan Samosir tidak mampu memenuhi hasrat dari Muhammad Ilham Saputra sehingga terjadi negosiasi diantara keduanya. Pada akhirnya tercapailah kesepakatan diantara Setia Kawan Samosir dengan Muhammad Ilham Saputra senilai Rp 60 juta.

Selanjutnya Setia Kawan Samosir melakukan pengiriman uang dengan cara transfer ke rekening Muhammad Ilham Saputra sebesar Rp 60 juta.

Pada tanggal 20 Agustus 2025 silam, Muhammad Ilham Saputra menjemput SPS untuk dimasukkan ke asrama atau camp yang berlokasi di Dutamas. Saat itu juga Muhammad Ilham Saputra lagi-lagi meminta uang dengan dalih memberikan oleh-oleh kepada dokter yang menangani kesehatan SPS. Oleh-oleh itu berupa parfum dengan merk Black Opium seharga Rp 1,5 juta.

Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Setia Kawan Samosir dengan cara melakukan transfer uang ke rekening Muhammad Ilham Saputra senilai Rp. 1,5 juta.

Dalam persidangan itu, Setia Kawan Samosir mengaku sudah cukup lama kenal dengan terdakwa Muhammad Ilham Saputra. ”Perkenalan kami pertama kali itu di club malam Superzet yang berlokasi di Pasar Aviari. Lalu beberapa bulan kemudian kami bertemu lagi dan di saat itulah dia menawarkan diri mampu memasukkan anak kami, SPS menjadi anggota Polri,” ujar Setia Kawan Samosir.

Setia Kawan Samosir mengaku bahwa anaknya sampai dengan saat ini tidak kunjung menjadi polisi.

”Saat ini anak kami SPS tidak kunjung menjadi polisi dan terdakwa kabarnya melarikan diri dan terdakwa ditangkap di Pekanbaru,” kata Setia Kawan Samosir.

Setia Kawan Samsoir juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada dan tidak pernah melakukan perdamaian dengan terdakwa Muhammad Ilham Saputra, bahkan keluarga dari terdakwa terkesan tidak mau tanggungjawab atas kerugian yang dideritanya.

”Sampai saat ini belum ada perdamaian diantara kami. Muhammad Ilham Saputra belum ada mengembalikan uang yang merupakan kerugian yang kami alami. Bahkan keluarganya sendiri lepas tangan terhadap kerugian kami,” ucap Setia Kawan Samosir

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Muhammad Ilham SaputraKaspol JihadSetia Kawan Samosir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 02

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 03

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 04

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB
  • 05

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB

TERBARU

  • Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Rabu, 28 Okt 2026 | 21:53 WIB
  • JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 | 20:21 WIB
  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com