Home › Hukrim › Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura
Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura
Suasana sidang 5 terdakwa dalam perkara penyeludupan 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H selaku jurnalis Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuduh terdakwa Lukman Hakim alias Lukman, Andika Eka Saputra alias Andika, Ari Sodri alias Sodri, Diansyah Jaya Bukit alias Dian dan Fiber Mulyadi alias Fiber telah berkonspirasi dan melanggar Undang-Undang Perdagangan karena berhasil menyelundupkan 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Malaysia dengan menggunakan kapal milik PT ASL Shipyard.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan pada hari Selasa (27 Oktober 2026).
Dalam persidangan terdengar Rumondang Manurung mengatakan pada awal bulan Desember 2025 diketahui terdakwa Lukman Hakim dihubungi oleh seseorang yang bernama Yusuf berada di Singapura. Selanjutnya Yusuf menawarkan 3 unit mesin pesawat bekas untuk diboyong dari Singapura ke Jakarta dengan kesepakatan untuk diambil sparepart-nya dan dijual secara terpisah melalui sistem online.
Rumondang Manurung menerangkan bahwa kesepakatan antara Lukman Hakim dengan Yusuf perihal keuntungan dari menjual sparepart mesin pesawat bekas itu harus dibagi dua. Mendapatkan tawaran yang terkesan menghasilkan cuan atau keuntungan membuat Lukman Hakim mulai melancarkan taktiknya.
Tepat pada tanggal 26 Desember 2025, Lukman Hakim menghubungi Andika Eka Saputra dengan maksud untuk mencari jalur membawa 3 unit mesin pesawat bekas itu dari Singapura dengan tujuan Jakarta. Komunikasi dari Lukman Hakim itu ternyata disambut baik oleh Andika Eka Saputra.
Selanjutnya, Andika Eka Saputra mulai menghubungi mertuanya bernama Ari Sodri untuk mencari jalur masuk 3 unit mesin pesawat dari Singapura menuju Jakarta. Terhadap permintaan yang diajukan oleh Andika Eka Saputra membuat Ari Sodri memutar otaknya.
Pada tanggal 27 Desember 2025 silam, Ari Sodri menghubungi Diansyah Jaya Bukit guna mencari jalur masuk 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura menuju Jakarta. Sudah 2 hari ternyata Ari Sodri menunggu informasi lanjutan dari Diansyah Jaya Bukit terkait informasi jalur masuk untuk 3 unit mesin pesawat bekas namun tidak ada kabar lanjutan.
Tepat 29 Desember 2025 silam, Ari Sodri kembali melakukan komunikasi kepada Diansyah Jaya Bukit dengan maksud hanya mencari jalur masuk 3 unit mesin pesawat bekas itu. ”Ari Sodri bertanya kepada Diansyah Jaya Bukit, apakah sudah dapat? Karena Ari Sodri kembali menanyakan jalur tersebut kemudian Diansyah Jaya Bukit memutuskan bahwa jalur pamasukan 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Jakarta tersebut melalui jalur Batam. Terkait pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas itu dari Singapura ke Jakarta melalui Batam,” kata Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung menjelaskan bahwa Diansyah Jaya Bukit untuk merealisasikan ucapan tersebut maka menghubungi Fiber Mulyadi selaku staf dari PT Cakra Samudra Abadi yang dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan jasa kepabeanan.
”Dalam komunikasi itu, Diansyah Jaya Bukit meminta Fiber Mulyadi untuk mencarikan jalur masuk 3 unit mesin pesawat bekas itu. Fiber Mulyadi bersedia mencarikan sesuai permintaan dari Diansyah Jaya Bukit dan berjanji akan memberikan kabar lanjutan,” ucap Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Januari 2026 silam, Diansyah Jaya Bukit kembali menghubungi Fiber Mulyadi dengan maksud tujuan yang sama yaitu mencari jalur masuk 3 unit mesin pesawat bekas yang berasal dari Singapura tujuan pengiriman ke Jakarta.
”Karena Diansyah Jaya Bukit berkali-kali menghubungi Fiber Mulyadi meminta jalur masuk 3 unit mesin pesawat bekas itu maka Fiber Mulyadi menghubungi Kanan (yang pada saat itu mengaku bekerja sebagai agen pelayaran di SNL Logistic PTE LTD yang merupakan agen pelayaran yang mengurus dokumen pelayaran kapal ASL Transporter 3). Dalam komunikasi itu, Fiber Mulyadi menanyakan apakah bisa menitipkan barang di Kapal ASL Transporter 3 yang mengangkut material kebutuhan galangan kapal milik group perusahaan PT ASL Shipyard Indonesia? Fiber Mulyadi tidak berterus terang perihal jenis barang yang akan dititipkan kepada Kanan. Karena hal itu, Kanan menyampaikan bisa. Apabila masih ada space atau ruang yang cukup untuk menempatkan barang yang akan dititpkan di kapal ASL Transporter 3,” ujar Rumondang Manurung.
Menurut Rumondang Manurung bahwa berlandaskan janji yang diutarakan Kanan itu menstimulus Fiber Mulyadi untuk membangkitkan komunikasi balik kepada Diansyah Jaya Bukit.
”Atas informasi tersebut Fiber Mulyadi menghubungi Diansyah Jaya Bukit bahwa jalur pemasukan 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura menuju Jakarta sudah dapat melalui Batam. Pada saat itu Fiber Mulyadi meminta biaya pengirimannya sebesar Rp 180.000.000 dan Diansyah Jaya Bukit menyetujuinya. Saat itu juga Fiber Mulyadi langsung menyampaikan agar 3 unit mesin pesawat bekas tersebut dipersiapkan apabila sewaktu-waktu dapat langsung bisa dititipan di kapal ASL Transporter 3 yang akan berangkat dari Pelabuhan Jurong Singapura menuju Batam,” kata Rumondang Manurung dengan membacakan dakwaanya.
Rumondang Manurung menjelaskan bahwa jika sudah tiba waktu untuk memberangkatkan 3 unit mesin pesawat bekas itu maka Fiber Mulyadi akan memberikan aba-aba atau informasi kepada Diansyah Jaya Bukit supaya mesin pesawat bekas itu diantarkan ke Pleabuhan Jurong Singapura.
Masih menurut perkataan Rumondang Manurung bahwa setelah Diansyah Jaya Bukit memperoleh jumlah biaya pengiriman untuk 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam maka mulai menghubungi Ari Sodri.
”Diansyah Jaya Bukit memperhitungkan biaya yang akan dimintakan kepada Ari Sodri dengan perincian: Rp.180.000.000 biaya untuk jalur Singapura ke Batam ditambah biaya perkiraan sebesar Rp.250.000.000 untuk Jalur Batam ke Jakarta dan keuntungan dan operasional bagi pribadi Diansyah Jaya Bukit sebesar Rp. 245.000.000. Dengan jumlah keseluruhan biaya yang akan dimintakan sejumlah Rp 675.000.000. Atas dasar perhitungan tersebut Diansyah Jaya Bukit menghubungi Ari Sodri guna memberitahukan bahwa biaya pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Jakarta melalui Batam sebesar Rp.675.000.000,” ucap Rumondang Manurung.
Selanjutnya Rumondang Manurung menyampaikan bahwa setelah Ari Sodri mendapatkan perihal taksasi biaya pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas maka mulai menghubungi Andika Eka Saputra dan menetapkan biaya pengiriman dari Singapura menuju ke Jakarta sebesar Rp 850.000.000.
”Ari Sodri menghubungi Andika Eka Saputra dan memberitahukan bahwa jalur pengiriman sudah dapat dan meminta biaya 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Jakarta sudah dapat yaitu melalui Batam dengan biaya Rp. 850.000.000,” ujar Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung menambahkan bahwa terkait jalur pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas yang didaptakan oleh Andika Eka Saputra menjadi dasar untuk menghubungi Lukman Hakim dan mengabarkan jumlah biaya pengiriman dari Singapura ke Jakarta.
”Atas informasi tersebut Andika Eka Saputra menghubungi Lukman Hakim dan memberitahukan bahwa jalur masuk untuk 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Jakarta sudah dapat yaitu melalui Batam dengan biaya pengiriman sebesar Rp.1.030.000.000. Dengan kesepakatan pembayaran uang muka sebesar Rp.500.000.000 serta ditetentukan sebelum barang dikirimkan dan maka biaya pelunasan harus dibayarkan sebesar Rp.530.000.000 akan diberikan setelah 3 unit mesin pesawat bekas tersebut sampai di Batam dan atas biaya tersebut Lukman Hakim menyetujuinya,” kata Rumondang Manurung.
Tepat pada tanggal 7 Januari 2026 silam Lukman Hakim sampai Batam dan dijemput oleh Andika Eka Saputra dan saat perjalanan dari bandara menuju Batam Center Terdakwa Lukman Hakim menyerahkan uang muka sebesar Rp.500.000.000 secara tunai kepada Andika Eka Saputra didalam mobil.
Setelah menerima uang muka tersebut, Andika Eka Saputra menemui Ari Sodri di PT Jasatama Puspin Jaya yang terletak di Bengkong Nusantara II Blok C Nomor 37 Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 400.000.000 secara tunai kepada Ari Sodri.
Pada tanggal 8 Januari 2026 silam, Ari Sodri meminta Diansyah Jaya Bukit Alias Dian untuk datang ke Kantor di PT Jasatama Puspin Jaya. Kala itu Ari Sodri langsung menyerahkan uang muka tersebut sebesar Rp.300.000.000 kepada Diansyah Jaya Bukit Alias Dian.
Tepat pada tanggal 9 Januari 2026, Fiber Mulyadi menerima tugas dari Reza Sempana selaku direktur PT Cakra Samudera Abadi untuk berkordinasi dengan agen pelayaran SNL Logistic PTE LTD bahwa PT ASL Shipyard Indonesia pada tanggal 10 Januari 2026 akan mengimport material kebutuhan untuk galangan milik PT ASL Shipyard Indonesia. Pada saat itu Reza Sempana memberikan 2 invoice packing list yang berisikan detail barang material kebutuhan galangan PT ASL Shipyard Indonesia yang akan dibawa oleh kapal ASL Transpoter 3 yaitu invoice packing list ASL Shipyard PTE LTD Nomor : INVPL2601KR-04 tanggal 9 Januari 2026 dan invoice packing list ASL Shipyard PTE LTD Nomor : INVPL2601KR-04B tanggal 9 Januari 2026.
Terhadap tugas yang diberikan oleh Reza Sempana tersebut, Fiber Mulyadi kembali menghubungi Kanan selaku agen Pelayaran SNL Logistic PTE LTD dan memberitahukan bahwa PT ASL Shipyard Indonesia akan mengimpor barang dengan meneruskan 2 invoice packing list yang diterima dari Reza Sempana dan pada kesempatan tersebut Fiber Mulyadi mengambil kesempatan memasukkan 3 unit mesin pesawat bekas yang dipacking kayu yang diangkut 1 unit trailer kedalam kapal ASL Transpoter 3 tanpa sepengetahun Reza Sempana. Fiber Mulyadi meminta kepada Kanan untuk tidak memasukkan 3 unit mesin pesawat bekas itu ke dalam manifest kapal.
Masih dalam penjelasan Rumondang Manurung bahwa pada 10 Januari 2026 silam tepatnya dini hari Kapal ASL Transpoter 3 dengan muatan barang yang tertuang dalam invoice packing list dan ditambah 3 unit mesin pesawat bekas itu. Sekira pukul 12:00 WIB kapal ASL Transpoter 3 itu tiba di Batam dan berlabuh di pelabuhan terminal khusus milik PT Cemara Intan Shipyard yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Selanjutnya dilakukan pembongkaran muatan kapal ASL Transporter 3 serta diawasi langsung oleh terdakwa Fiber Mulyadi bersama dengan Taufik selaku petugas keamanan PT Cemara Intan Shipyard. ”Setelah selesai pembongkaran dilakukan ternyata Fiber Mulyadi menghubungi Diansyah Jaya Bukit agar segera mengankut 3 unit mesin pesawat bekas itu. Mendapatkan kabar itu Diansyah Jaya Bukit mulai menghubungi Ari Sodri dan Ari Sodri menghubungi Andika Eka Saputra. Proses pengangkutan 3 unit mesin pesawat itu disaksikan oleh Fiber Mulyadi,” ucap Rumondang Manurung.
Rumondang menjelaskan bahwa pada pukul 17:40 WIB diketahui 3 unit mesin pesawat bekas itu keluar dan meninggalkan pelabuhan terminal khusus milik PT Cemara Intan Shipyard yang berada pada kawasan PT ASL Shipyard Indonesia.
”Terhadap 3 unit mesin pesawat bekas itu diangkut menggunakan trailer. Dari terminal khusus PT Cemara Intan Shipyard dibawa ke gudang Bintang Baru yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kecamatan Batuampar,” ujar Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung mengatakan bahwa 3 unit mesin pesawat bekas itu sempat dipindah-pindahkan karena biaya sewa gudangnya terasa mahal. Namun saat pemindahan itulah terlacak aparat penegak hukum dari jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri sehingga dilakukan penangkapan dan proses hukum lanjutan.
Oleh karena tindakan hukum itu Rumondang Manurung mendakwa 5 orang terdakwa dengan menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 Ayat 1 juncto Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Terhadap dakwaan itu ternyata menuduh terdakwa Lukman Hakim, Andika Eka Saputra, Ari Sodri, Diansyah Jaya Bukit dan Fiber Mulyadi disarankan oleh ketua majelis hakim PN Batam untuk melakukan komunikasi dengan advokat Faris.
”Silahkan para terdakwa berkomunikasi dengan advokatnya. Apakah akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tadi? Silahkan diskusikan dulu,” kata Rumondang Manurung.
Berselang beberapa saat kemudian terdengar advokat Faris angkat bicara ”kami tidak akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut.”


Komentar Via Facebook :