Home › Hukrim › Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa
Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa
Suasana sidang replik terhadap para terdakwa pengeroyokan korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga gunakan sidang dengan agenda replik untuk menambah tuntutan pidana kepada terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly.
Dalam persidangan itu terdengar Susanto Martua Ritonga mengatakan bahwa pihaknya selaku penuntut umum akan membacakan replik terhadap ketujuh terdakwa
”Kami kemarin mendapatkan surat dari penasehat hukum korban (Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung) yang meminta pembayaran ganti rugi. Sehingga dalam waktu tuntutan belum dimasukkan dan sehingga kami menyampaikan secara tertulis dalam replik ini,” kata Susanto Martua Ritonga dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Irpan Hasan Lubis dan Aulia, Senin (02 November 2026).
Susanto Martua Ritonga menerangkan bahwa pada intinya korban meminta biaya pembayaran berupa ganti rugi yang dibuat oleh kantor hukum NHM dan rekannya pada tanggal 13 Oktober 2026.
”Oleh karena itu kami selaku penuntut umum sependapat. Dengan ini kami penuntut umum berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 94 KUHP serta Pasal 178 dan 179 KUHAP yang mengedepankan pemulihan terhadap korban. Bahwa korban melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Bahwa pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan dapat dituntut berdasarkan Pasal 66 ayat 1 huruf d dan Pasal 94 KUHP sehingga kami berpendapat terhadap tuntutan yang telah dibacakan tertanggal 14 Oktober 2026 atas nama para terdakwa yang belum memuat tuntutan ganti rugi perlu ditambahkan tuntutan ganti rugi kepada para terdakwa,” ucap Susanto Martua Ritonga.
Selanjutnya Susanto Martua Ritonga menambahkan tuntutan para terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban Yehezkiel benaya Christo Hutagalung sebesar Rp 58.500.000. Dengan ketentuan bahwa setiap terdakwa dibebankan membayar biaya sebesar Rp 8.358.000.
”Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka melanggar Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 3 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa berupa pembayaran ganti rugi kepada korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung sejumlah keseluruhan sebesar Rp 58.500.000 yang dibebankan kepada seluruh terdakwa dengan masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp 8.358.000. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana tambahan berupa ganti rugi kepada korban. Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa ganti rugi yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 bulan penjara,” ujar Susanto Martua Ritonga.
Atas replik yang disampaikan oleh Susanto Martua Ritonga itu membuat Yuanne Marietta Rambe menanayakan kepada para terdakwa dan advokatnya bernama Roy Wright Hutapea. ”Bagaimana para terdakwa terhadap replik yang telah dibacakan oleh JPU? Silahkan para terdakwa menjawabnya atau advokatnya yang menjawab langsung,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan itu.
Atas pertanyaan dari Yuanne Marietta Rambe membuat Roy Wright Hutapea mengajukan duplik secara lisan.
”Kami menolak replik tersebut karena pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian yang diajukan oleh penuntut umum tidak berdasar sebab tidak ada terlampir kuitansinya,” ucap Roy Wright Hutapea.
Dengan jawaban tersebut membuat Yuanne Marietta Rambe membuat agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (03 November 2026).
”Sidang kita lanjutan besok dengan agenda pembacaan putusan. Besok sidangnya pagi, jadi JPU tolong hadirkan para terdakwa di persidangan dengan cepat. Jangan sampai karena sidang ini besok kami pulangnya jadi kemalaman,” ujar Yuanne Marietta Rambe.
Kilas Balik Perkara Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung
Pada 29 mei 2026 silam diketahui bahwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung datang dan menginap di homestay Mimi Coco yang berlokasi di Bengkong. Kedatangan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama 3 temannya yang diketahui 1 orang pria dan 2 orang wanita.
Di kamar homestay Mimi Coco itu ternyata Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dan teman-temannya memutar musik yang terkesan kuat sehingga ditegur oleh terdakwa Andika Syahputra S Milala.
Sempat suara musik itu diperkecil oleh pihak Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung namun karena pengaruh alkohol suara musik kembali membesar dan terkesan mengganggu orang lain.
Selanjutnya di dalam kamar homestay Mimi Coco ternyata diketahui dua orang teman perempuan dari Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung berinisial MA dan YPH terlibat cekcok mulut. Selanjutnya MA memilih untuk pergi dari kamar tersebut dengan tujuan pulang ke rumahnya.
Melihat tindakan dari MA membuat Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung mengejarnya. Saat berada di parkiran motor yang berlokasi di homestay Mimi Coco ternyata Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung sempat cekcok dengan Andika Syahputra S Milala.
Selanjutnya diketahui percekcokan tersebut berujung menjadi pertengkaran sengit antara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan Andika Syahputra S Milala.
Pertengkaran itu membuat Andika Syahputra S Milala yang merupakan satpam homestay Mimi Coco mengalami luka di bagian telinga.
Selang beberapa saat datanglah teman-teman dari Andika Syahputra S Milala yaitu terdakwa Antonius Temoho, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly. Selanjutnya langsung menyerang dan menghajar Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung hingga babak belur.
Kedatangan terdakwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan di PN Batam ternyata atas permintaan dan komunikasi yang dilakukan oelh Marlina alias Cece selaku pemilik homestay Mimi Coco.


Komentar Via Facebook :