https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa •   Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura •   Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik •   JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

Senin, 02 November 2026 | 18:56 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

Suasana sidang replik terhadap para terdakwa pengeroyokan korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di PN Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga gunakan sidang dengan agenda replik untuk menambah tuntutan pidana kepada terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly.

Dalam persidangan itu terdengar Susanto Martua Ritonga mengatakan bahwa pihaknya selaku penuntut umum akan membacakan replik terhadap ketujuh terdakwa

”Kami kemarin mendapatkan surat dari penasehat hukum korban (Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung) yang meminta pembayaran ganti rugi. Sehingga dalam waktu tuntutan belum dimasukkan dan sehingga kami menyampaikan secara tertulis dalam replik ini,” kata Susanto Martua Ritonga dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Irpan Hasan Lubis dan Aulia, Senin (02 November 2026).

Susanto Martua Ritonga menerangkan bahwa pada intinya korban meminta biaya pembayaran berupa ganti rugi yang dibuat oleh kantor hukum NHM dan rekannya pada tanggal 13 Oktober 2026.

”Oleh karena itu kami selaku penuntut umum sependapat. Dengan ini kami penuntut umum berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 94 KUHP serta Pasal 178 dan 179 KUHAP yang mengedepankan pemulihan terhadap korban. Bahwa korban melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Bahwa pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan dapat dituntut berdasarkan Pasal 66 ayat 1 huruf d dan Pasal 94 KUHP sehingga kami berpendapat terhadap tuntutan yang telah dibacakan tertanggal 14 Oktober 2026 atas nama para terdakwa yang belum memuat tuntutan ganti rugi perlu ditambahkan tuntutan ganti rugi kepada para terdakwa,” ucap Susanto Martua Ritonga.

Selanjutnya Susanto Martua Ritonga menambahkan tuntutan para terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban Yehezkiel benaya Christo Hutagalung sebesar Rp 58.500.000. Dengan ketentuan bahwa setiap terdakwa dibebankan membayar biaya sebesar Rp 8.358.000.

”Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka melanggar Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 3 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa berupa pembayaran ganti rugi kepada korban Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung sejumlah keseluruhan sebesar Rp 58.500.000 yang dibebankan kepada seluruh terdakwa dengan masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp 8.358.000. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana tambahan berupa ganti rugi kepada korban. Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa ganti rugi yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 bulan penjara,” ujar Susanto Martua Ritonga.

Atas replik yang disampaikan oleh Susanto Martua Ritonga itu membuat Yuanne Marietta Rambe menanayakan kepada para terdakwa dan advokatnya bernama Roy Wright Hutapea. ”Bagaimana para terdakwa terhadap replik yang telah dibacakan oleh JPU? Silahkan para terdakwa menjawabnya atau advokatnya yang menjawab langsung,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan itu.

Atas pertanyaan dari Yuanne Marietta Rambe membuat Roy Wright Hutapea mengajukan duplik secara lisan.

”Kami menolak replik tersebut karena pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian yang diajukan oleh penuntut umum tidak berdasar sebab tidak ada terlampir kuitansinya,” ucap Roy Wright Hutapea.

Dengan jawaban tersebut membuat Yuanne Marietta Rambe membuat agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (03 November 2026).

”Sidang kita lanjutan besok dengan agenda pembacaan putusan. Besok sidangnya pagi, jadi JPU tolong hadirkan para terdakwa di persidangan dengan cepat. Jangan sampai karena sidang ini besok kami pulangnya jadi kemalaman,” ujar Yuanne Marietta Rambe.

Kilas Balik Perkara Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

Pada 29 mei 2026 silam diketahui bahwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung datang dan menginap di homestay Mimi Coco yang berlokasi di Bengkong. Kedatangan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama 3 temannya yang diketahui 1 orang pria dan 2 orang wanita.

Di kamar homestay Mimi Coco itu ternyata Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dan teman-temannya memutar musik yang terkesan kuat sehingga ditegur oleh terdakwa Andika Syahputra S Milala.

Sempat suara musik itu diperkecil oleh pihak Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung namun karena pengaruh alkohol suara musik kembali membesar dan terkesan mengganggu orang lain.

Selanjutnya di dalam kamar homestay Mimi Coco ternyata diketahui dua orang teman perempuan dari Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung berinisial MA dan YPH terlibat cekcok mulut. Selanjutnya MA memilih untuk pergi dari kamar tersebut dengan tujuan pulang ke rumahnya.

Melihat tindakan dari MA membuat Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung mengejarnya. Saat berada di parkiran motor yang berlokasi di homestay Mimi Coco ternyata Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung sempat cekcok dengan Andika Syahputra S Milala.

Selanjutnya diketahui percekcokan tersebut berujung menjadi pertengkaran sengit antara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan Andika Syahputra S Milala.

Pertengkaran itu membuat Andika Syahputra S Milala yang merupakan satpam homestay Mimi Coco mengalami luka di bagian telinga.

Selang beberapa saat datanglah teman-teman dari Andika Syahputra S Milala yaitu terdakwa Antonius Temoho, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal dan Firman Alianjas Ratuloly. Selanjutnya langsung menyerang dan menghajar Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung hingga babak belur.

Kedatangan terdakwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan di PN Batam ternyata atas permintaan dan komunikasi yang dilakukan oelh Marlina alias Cece selaku pemilik homestay Mimi Coco.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Yuridis

TOPIK TERKAIT

Homestay Mimi Coco
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 - 06:27 WIB
  • 02

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB
  • 03

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 04

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 05

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB

TERBARU

  • Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 18:56 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 | 06:27 WIB
  • Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Rabu, 28 Okt 2026 | 21:53 WIB
  • JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 | 20:21 WIB
  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com